DPR RI SAHKAN 7 (TUJUH) RUU MENJADI UNDANG-UNDANG
Pada masa sidang ini (kurun 16 agustus s.d 26 Oktober 2010) DPR telah berhasil menyelesaikan 7 (tujuh) RUU menjadi UU yakni undang-undang tersebut adalah RUU Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2009, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU tentang Banda cgara Budaya, RUU tentang Gerakan Pramuka, RUU tentang Protokol, RUU tentang Hortikutura dan RUU tentang APBN Tahun 2011.
Demikian dikemukan Ketua DPR RI, Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2010 dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta / Selasa 26 Oktober 2010.
Lebih lanjut, dikemukakan bahwa pada saat ini Dewan juga tengah menyelesaikan sembilan (9) RUU Inisiatif dimana 2 (dua) diantaranya yakni RUU tentang mata Uang dan RUU tentang Perumahan dan Pemukiman telah masuk tim Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi . Penetapan pembahasan berbagai RUU dilakukan dengan sejauh mungkin mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan para pakar.
“Kita berkomitmen untuk berusaha agar RUU Prioritas dapat diselesaikan Tepat Waktu, Berkualitas, Berlaku untuk Jangka Panjang, Memenuhi Aspirasi Masyarakat” ujar Marzuki. Dan dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi diperlukan unit pendukung dan berbagai langkah yang merupakan terobosan baru yang telah di tetapkan oleh Pimpinan Dewan dan fraksi-fraksi.
Namun, ditambahkan bahwa fungsi legislasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dewan, tetapi juga menjadi tanggungjawab bersama dengan Pemerintah. Kesinergian kerja antara Dewan dan Pemerintah dalam mengimplementasikan fungsi legislasi akan menjadi faktor yang penting dalam meningkatkan kualitas dan kuantitias RUU yang dihasilkan. Untuk itu , Marzuki mengharapkan kiranya RUU yang dari Pemerintah diharapkan segera samapai kepada DPR.
Perlu di sempurnakan dan ditata kembali.
Sementara itu menyikapi pendapat masyarakat dan media masa tentang kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri, Ketua DPR menjelaskan bahwa hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan tata tertib Pasal 134 ayat (3) (4) dan (5) yang berbunyi Alat-alat kelengkapan DPR dapat melakukan kunjungan kerja keluar negeri dengan dukungan anggaran DPR RI dan dengan persetujuan Pimpinan DPR dengan mempertimbangkan rencana kerja AKD dengan mempertimbangkan urgensi, kemanfaatan dan keterkaitan negara tujuan dengan materi RUU yang sedang dibahas serta sarat program.
“Kedepan Pimpinan dewan mengharapkan bahwa mekanisme kunjungan kerja ke luar negeri ini perlu ditata kemali, disempurnakan baik dari segi efisiensi ataupun besarnya dukungan anggaran, tidak saja bagi alat kelengkapan Dewan, tetapi juga pedoman kepada Pimpinan Dewan yang memberikan persetujuan atau menolak rencana kunjungan tersebut”, ungkap Marzuki Alie. (lss)